Senin, 22 Agustus 2016

IMPLEMENTASI IZIN TINGGAL BAGI WARGA NEGARA ASING (WNA)

Lalu lintas dan keberadaan orang asing yang masuk ke wilayah indonesia saat ini ada kecenderungan semakin meningkat di kabupaten kepulauan selayar. Ini tentunya karena disatu sisi daerah mengembangkan upaya untuk menarik investasi sebesar-besarnya dengan mendatangkan investor. Namun disisi lain kedatangan orang asing mempunyai kemungkinan dampak negatif apabila terjadi pelanggaran terhadap izin tinggal, visa, atau ketentuan perundangan lainnya, sehingga memerlukan pengawasan bersama antara keimigrasian dan instansi terkait lainnya. Pemberian izin tinggal bagi orang asing dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengawasan keimigrasian dalam hal pengawasan orang asing yang datang dan tinbggal di indonesia dalam waktu tertentu. Kunjungan orang asing ke indonesia merupakan potensi bagi negara, maka penanganan dan pelayanan harus benar-benar dilakukan dengan penuh dedikasi sehingga indonesia dimata dunia bisa menjadi negara dan tujuan utama kunjungan wisata yang akan mendorong peningkatan investasi di indonesia. Hal ini disampaikan wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, SH., saat menghadiri pembukaan sosialisasi Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di Baruga Bonerate 9/10/14. Lebih lanjut dikatakan bahwa Kabupaten Kepulauan Selayar terletak di tengah bentangan barat-timur negara kesatuan Republik Indonesia dan berada diantara Arus Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), yakni alki II dan III. Kabupaten Kepulauan Selayar terdiri atas 130 pulau baik besar maupun kecil. Sebagai daerah kepulauan dengan luas wilayah yang cukup besar, Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki banyak pintu masuk baik melalui bandara, jalan darat, maupun pelabuhan. Dengan banyaknya orang asing tentunya mempunyai dampak positif dan negatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar