Senin, 22 Agustus 2016
PEMKAB SELAYAR SERAHKAN RPJMD DAN 2 RANPERDA DALAM SIDANG PARIPURNA DPRD KAB. KEP. SELAYAR
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan agenda Penyerahan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 dan pengajuan 2 ranperda tambahan yaitu ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kab. Kepulauan Selayar serta ranperda tentang Larangan Merokok di ruang sidang DPRD Kab. Kepulauan Selayar, Senin malam (8/8).
Tiga ranperda ini diserahkan oleh Bupati Kepulauan Selayar, M. Basli Ali kepada DPRD Kepualaun Selayar. Acara tersebut dihadiri oleh Kabag Ops Polres Selayar, Sekda, Asisten Sekda, pimpinan SKPD lingkup Pemkab Kepulauan Selayar, Camat, Lurah, dan sejumlah Kepala Desa.
Ketua DPRD Kab. Kepulauan Selayar, Ir. Arifin Dg. Marola, selaku pimpinan sidang, dalam mengawali sidang paripurna menyebut bahwa rapat paripurna dihadiri oleh 20 dari 25 legislator yang selanjutnya dinyatakan kuorum.
Rapat Paripurna Dewan sempat diwarnai interupsi dari salah seorang peserta sidang, Dg. Mangitung. Ia menyoroti agenda tambahan yang tidak melalui Bamus. Sidang kembali dilanjutkan setelah pimpinan sidang menjelaskan tatib sidang paripurna dewan.
Ketua DPRD Kab. Kepulauan Selayar, Ir. Arifin Dg. Marola, selaku pimpinan sidang menjelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran pembangunan yang akan dilaksanakan oleh semua pihak termasuk penjabaran dari visi/misi serta kebijakan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam rencana pembangunan daerah dan merupakan perwujudan komitmen pemerintah, swasta dan warga masyarakat dalam upaya pembangunan yang akan dilaksanakan secara bersama dan berkesinambungan selama 5 tahun ke depan.
Bupati Kepulauan Selayar, M. Basli Ali dalam penjelasannya dihadapan sidang paripurna, menyatakan bahwa pengajuan RPJMD adalah sebagai bentuk pelaksanaan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mengamanatkan kepada setiap daerah yang baru saja melaksanakan pemilukada untuk menyusun dan menetapkan dokumen RPJMD paling lambat 6 bulan setelah bupati terpilih dilantik.
Dalam RPJMD ini, selain mengakomodasi seluruh janji-janji politik BAZ, juga mengakomodasi berbagai saran dan masukan yang berkembang pada saat musrembang RPJMD serta mengacu ke RPJMN 2014-2019 dan RPJMD Provinsi Sulsel 2013-2018. Sekaligus diselaraskan dengan arahan pelaksanaan tahun ke-3 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025.
M.Basli Ali kembali menegaskan dihadapan dewan, bahwa visi kepemimpinannya bersama Wakil Bupati H. Zainuddin adalah terwujudnya masyarakat maritim yang sejahtera berbasis nilai keagamaan dan kultural. Visi tersebut dijabarkan ke dalam 7 misi dan 20 agenda aksi yang di istilahkan sebagai program SUCI (Sehat Unggul Cerdas dan Infrastruktur) yang ditopang oleh 14 poin kontrak politik dengan tetap mengacu pada RPJMN dan RPJM Provinsi Sulsel, dan sejalan dengan arah kebijakan pelaksanaan RPJM ketiga dari RPJPD Kab. Kepulauan Selayar.
Ia juga menegaskan bahwa pada tahun 2016 ini, merupakan titik nol kepemimpinan BAZ selama 5 tahun kedepan.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan pokok-pokok pikiran berkenaan dengan ke-2 ranperda tambahan, yaitu ranperda pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kab. Kep. Selayar serta ranperda tentang larangan merokok. Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan harapan Pemerintah kepada Dewan, agar ke-3 ranperda tersebut, dapat diagendakan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar