Kamis, 02 Februari 2017

Bupati M. Basli Ali Lantik MPTGR




Bupati Kepulauan Selayar, M. Basli Ali, mengambil sumpah sekaligus melantik Sekda Selayar, Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si bersama kawan-kawan di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, jum’at, 3 Februari pagi.

Tujuh orang mengangkat sumpah dihadapan Bupati Kepulauan Selayar, yaitu Sekda Kepulauan Selayar, Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si (Ketua merangkap anggota), Asisten Administrasi, Andi Baso, SH., MH (Wakil Ketua I merangkap anggota), Inspektur Kabupaten, H. A. R. KRG. Magassing, SH., MH (Wakil Ketua II merangkap anggota), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, H. Baharuddin. AR, SE (bendahara merangkap anggota), Kepala Bandan Kepegawaian Daerah, Drs. Muhtar, M.M. (anggota), Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda, Ir. Abdul Rahman Made, M.Si (anggota), dan Kepala Bagian Hukum Setda, Hj. Mimi Julianti, SH., MH (anggota).

Selanjutnya Bupati Kep. Selayar, M. Basli Ali, melantik berdasarkan SK Nomor 90/II/TAHUN 2017, tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar. Acara ini dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pimpinan SKPD, Camat, Lurah, dan Kepala Desa.

Pelantikan ini didasari adanya kelembagaan baru yaitu Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dan pelaksanaan pelantikan pejabat struktural eselon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar pada tanggal 3 Januari 2017, dimana terdapat beberapa pejabat yang menduduki keanggotaan dalam Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (MPTGR), mengalami pergeseran atau perpindahan kejabatan lain, sehingga perlu melantik pejabat yang baru. Hal ini disampaikan Bupati Kepulauan Selayar, M. Basli Ali saat memberikan sambutan dan arahannya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ini dibentuk berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Secara khusus, Bupati berharap kepada Tim MPTGR dan secara umum kepada seluruh SKPD, untuk saling bersinergi dan bekerja keras untuk menyidangkan kasus-kasus kerugian daerah/negara, baik yang melibatkan PNS ataupun pihak ketiga, sehingga dapat mewujudkan impian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang menargetkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar