Senin, 22 Agustus 2016

BANGUN KESEPAHAMAN PENGELOLAAN HUTAN

Bupati Kepulauan Selayar, Drs. H. Syamsibar, M.H., membuka secara resmi acara Konsultasi Publik Penyusunan Tata Hutan KPHP Kabupaten Kepulauan Selayar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar (3/11/2015) siang. H. Syamsibar, selaku Penjabat Bupati Kepulauan Selayar yang juga menjabat Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulsel, menyampaikan bahwa Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki luas wilayah administrasi ± 1.357,05 km2 (±135.705 ha). Dari luas tersebut ± 18.660,83 ha yang terdiri dari hutan lindung, ± 9.992,80 ha; hutan produksi ± 2.889,70 ha; dan hutan produksi terbatas ± 5.779,33 ha. Bupati menambahkan, dari total luasan tersebut menunjukkan bahwa sektor kehutanan memiliki peran strategis didalam pembangunan wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar secara berkelanjutan. Kepulauan Selayar memiliki kawasan hutan produksi yang cukup luas dan dalam kondisi yang relatif cukup baik. Kawasan tersebut memiliki potensi ekonomi dan fungsi ekologi yang sangat tinggi. Jika pemanfaatannya dilakukan secara tidak bertanggungjawab dan tanpa memperhatikan kondisi lokal, maka cepat atau lambat degradasi dan deforestasi pasti akan terjadi. Tambahnya Syamsibar. Lebih lanjut disampaikan Bupati, bahwa Undang-undang kehutanan mengamanatkan adanya unit pengelolaan hutan di tingkat kabupaten. Sehingga hutan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas dan tetap dapat dijaga kelestariannya. Hal tersebut sejalan dengan rencana Pemerintah Pusat dan Provinsi agar dapat sesegera mungkin membentuk lembaga yang dikenal dengan Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di tingkat kabupaten dan tapak. Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Selayar akan mengakomodir peran pemerintah daerah untuk mengelola secara langsung kawasan hutan sehingga kawasan hutan produksi dapat bermanfaat secara ekonomi dengan memperhatikan kelestarian. Bupati berharap pengelolaan hutan dalam KPHP menjadi perwujudan untuk melaksanakan manajemen hutan yang meliputi kegiatan tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, dan konservasi alam agar pengelolaan hutan diperuntukkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan memperhatikan nilai-nilai budaya masyarakat, aspirasi dan persepsi masyarakat serta memperhatikan hak-hak rakyat, dan oleh karena itu harus melibatkan masyarakat setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar