Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran Kab. Kepulauan Selayar, kembali menerjunkan personil untuk
melakukan Operasi Yustisi Penegakan Perda kali kedua di Jalan Poros Bandara, Kelurahan
Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, kamis 13 Juli 2017.
Seluruh pengguna jalan, baik roda
dua maupun roda empat, diarahkan masuk ke halaman depan Kantor Kecamatan
Bontoharu untuk dilakukan pemeriksaan identitas, Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (KTP-el). Warga yang tidak bisa menunjukkan Kartu Indentitasnya,
langsung diberikan surat tilang oleh Tim Penyidik berupa teguran simpati.
Selain Surat Tilang, tiga orang
Tim Penyidik (PPNS) dari Satpo PP, Patta Bau, S.Sos., M.Si., Andi Massarappi,
S.Sos., M.Si., dan Muhammad Rusydi, S.H., memberikan pembinaan berupa teguran
simpati dengan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor Satu Tahun 2011 tentang
Administrasi Penyelenggaraan Kependudukan.
Selama operasi berlangsung,
tercatat 18 orang warga tidak memiliki KTP-el dan langsung dilakukan Perekaman
Biometrik ditempat untuk penerbitan KTP Elektronik oleh empat orang staf dari
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong
Praja dan Pemadam Kebakaran, M. Yunan Krg. Tompobulu, ST, menyampaikan kepada
media bahwa operasi ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk
memiliki identitas kependudukan, sekaligus mengantisipasi penduduk liar di
Kabupaten Kepulauan Selayar.
Ia menambahkan bahwa target
operasi masih pada pengguna jalan dan rencana kedepan akan berlanjut ke rumah-rumah
penduduk, utamanya pada tempat-tempat Kost.
Sementara itu Staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, M. Ramli, yang ikut tergabung dalam Tim Operasi Yustisi, menyebutkan bahwa KTP-Elektronik yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Reporter : Nur Yasin, SE
Kamerawan : Satria Kusnadinata, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar