BPH Migas RI didampingi PT. Pertamina (persero) resmikan Pilot Project Sub Penyalur BBM pertama di Indonesia di Kabupaten Kepulauan Selayar, rabu 24/8.
Dua Sub Penyalur BBM diresmikan, yang ditandai dengan Penyerahan SK tentang Penunjukan Sub Penyalur kepada Nursiah di Desa Patikarya Kec. Bontosikuyu oleh Bupati Kepulauan Selayar, M. Basli Ali dan Muhammad Thariq Saputra di Desa Mekar Indah Kecamatan Buki oleh Asisten Ekbang Kesra, Ir. Arfang Arif, dan penandatanganan prasasti oleh Direktur BBM BPH Migas, Hendri Ahmad, serta ditandai dengan pengguntingan pita oleh Komite BPH Migas, Sumihar Panjaitan, yang didampingi RFM Manager MOR VII PT. Pertamina (Persero), Tata Pandaya di masing-masing lokasi Sub Penyalur.
Bupati Kepulauan Selayar, M. Basli Ali sambut dan mengapresiasi BPH Migas RI dan PT. Pertamina (persero) atas terealisasinya operasionalisasi Sub Penyalur BBM yang pertama di Indonesia, serta atensinya yang telah memilih Kab. Kep. Selayar sebagai tempat Louncing untuk percontohan Sub Penyalur BBM.
M. Basli Ali, berharap Sub Penyalur, dapat meningkatkan dan mendekatkan pelayanan BBM ke masyarakat, sehingga dapat mepercepat proses pertumbuhan ekonomi khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Ia juga menyampaikan bahwa tujuan didirikannya sub penyalur ini adalah untuk menertibkan harga BBM.
“selama ini BBM di Kepulauan Selayar kadangkala langkah dan kalaupun ada harganya dua kali lipat dari harga peraturan presiden. Selain itu diharpakan pelayanan BBM dapat menjangkau lebih dekat masyarakat pengguna, yang dapat memacu peningkatan aktifitas ekonomi masyarakat”. Kata Bupati Kepulauan Selayar, M. Basli Ali, yang juga mantan Anggota DPRD Kab. Kepulauan Selayar tiga periode ini.
Sementara itu Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andi Noorsaman Sommeng, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Komite BPH Migas, Sumihar Panjaitan mengatakan jaminan ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di wilayah terluar, terdepan dan terpencil, khususnya wilayah kepulauan, BPH Migas telah menertibkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada daerah yang belum terdapat penyalur.
“intinya mendekatkan ketersediaan BBM dengan konsumen melalui pembangunan infrastruktur oleh sekelompok konsumen pengguna untuk memenuhi kebutuhan BBM dari kelompok tersebut.” Tambahnya.
Direktur BBM BPH Migas, Hendri Ahmad mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar terbilang berani mengambil sikap. Pasalnya, Peraturan BPH Migas baru ditetapkan pada tahun 2015 dan mulai disosialisasikan, Bupati Kepulauan Selayar berani menetapkan ongkos angkut. Sedangkan Bupati lain selalu mengedepankan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh ikut campur dengan kegiatan migas.
“salah satu pertimbangan inilah sehingga Selayar ditunjuk sebagai kabupaten pertama yang dikunjungi untuk menetapkan dan meresmikan Pilot Project Sub Penyalur BBM bersubsidi.” Tegasnya.