Minggu, 21 Agustus 2016
SYAHRIR WAHAB PERKETAT BANTUAN SOSIAL
Dugaan korupsi Bupati Kepulauan Selayar H. Syahrir Wahab, MM menyangkut bantuan sosial. Penyaluran bantuan sosial, tidak berpendapat atau disclaimer atas hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa keuangan. Inilah yang menjadi masalah bagi pemerintahan Syahrir Wahab pada periode 2005-2010 lalu.
Mekanisme penyaluran bantuan terlalu mudah. Namun sebaliknya para penerima bantuan kebanyakan tidak memasukkan pertanggungjawaban. Inilah yang memicu terjadinya disclaimer atas pemeriksaan keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Wakil Bupati Kepulauan Selayar H.Saiful Arif, SH, menyampaikan kepada para tokoh masyarakat pada kunjungan kerjanya di Desa Patikarya, Kecamatan Bopntosikuyu, (jum’at, 28/1/2011). Beranjak dari banyaknya penerima bantuan yang tidak memasukkan pertanggungjawaban, penyaluran bantuan akan lebih diperketat. Sementara merancang mekanisme penyaluran bantuan sosial.dalam bentuk Peraturan Bupati.
Bantuan sosial sampai saat ini belum tersalur. Menunggu keluarnya Peraturan Daerah (perda) mengenai penyaluran bantuan sosial yang lebih terstruktur. Misalnya bantuan masjid harus ditanda tangani oleh panitia masjid, diketahui oleh pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan setempat.
Dalam waktu dekat ini akan keluar Peraturan Bupati tentang bantuan sosial.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar