Senin, 22 Agustus 2016
SOSIALISASI DAN PENYERAHAN DANA BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA TAHUN 2014
Perumahan dan kawasan permukiman mempunyai peran penting dalam pembangunan manusia indonesia seutuhnya. Rumah atau tempat tinggal merupakan hak dasar rakyat yang menjamin setiap orang untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupannya. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman menyebutkan bahwa penyelenggara rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Sebagai hak dasar yang fundamental dan sekaligus menjadi prasyarat bagi setiap orang untuk hidup dan menikmati kehidupan yang bermartabat, damai, aman dan nyaman, maka penyediaan perumahan dan kawasan permukiman yang memenuhi prinsip-prinsip layak dan terjangkau telah menjadikan dalam agenda habitat dan millenium development goals (MDGS).
Untuk itu, pemerintah bertanggungjawab untuk memampukan masyarakat agar dapat bertempat tinggal serta melindungi dan meningkatkan kualitas permukiman dan meningkatkan kualitas permukiman dan lingkungannya. Negara bertanggungjawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan mulai dari tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, SH., pada acara pembukaan sosialisasi penyerahan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2014, di ruang pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar 10/10/14 kemarin.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pada tahun 2009 bantuan di Kabupaten Kepulauan Selayar sudah ada yaitu bantuan stimulan pembangunan perumahan swadaya (BSP2S), dengan komposisi pembangunan baru (PB) 50 unit dan peningkatan kualitas (PK) 50 unit.
Tahun 2011 BSP2S terdiri dari pembangunan kualitas 50 unit, pembangunan baru 50 unit, Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yaitu pekerjaan pembuatan jalan setapak rabat beton 1 unit dan pekerjaan pembuatan drainase 2 unit.
Pada tahun 2013 bantuan stimulan perumahan swadaya realisasi 47 unit. Dan pada tahun 2014 ini program dari satuan kerja pemberdayaan perumahan rakyat RI yaitu bantuan stimulan perumahan swadaya menetapkan keputusan pejabat pembuat komitmen penyediaan rumah swadaya wilayah sulsel tentang penetapan penerimaan BSPS T.A. 2014 Kel. Benteng 115 orang dan Kel. Benteng Selatan 75 orang.
Wakil Bupati menambahkan, sosialisasi yang kita laksanakan hari ini dalam rangka memberikan pemahaman prosedur penyaluran bantuan stimulan perumahan swadaya dan untuk menghindari terjadinya penyimpangan penggunaan dana bantuan oleh penerima bantuan dan pihak lain yang terlibat dalam penggunaan dana BSPS.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar