Minggu, 21 Agustus 2016
RESKRIM POLRES SELAYAR TANGKAP PENGEDAR NARKOBA
Satuan Reserse dan Kriminal Reskrim Polres Selayar berhasil menangkap pengedar yang berinisial LG usia 32 tahun dan rekan transaksi berisial AR usia 33 tahun yang melakukan transaksi barang haram tersebut di Jalam Emmy Syaelan nomor lima Benteng Selayar sekitar pukul 22 lewat 45 menit Wita ( Benteng 10 Februari 2011 ).
Kasat Reskrim Polres Selayar, Ajun Komisari Polisi AKP Muh. Asfah Husain mengatakan, keberhasilan jajarannya menangkap pengedar tersebut merupakan prestasi yang sangat menggembirakan, karena pelaku narkoba tersebut telah lama menjadi target operasi reskrim dalam pemberantasan narkotika di Bumi Tanadoang Selayar.
Menurut Mantan Kepala KPPP Selayar ini, pelaku merupakan pengedar Narkoba jenis Shabu – shabu berhasil di tangkap di rumah tersangka LG saat melakukan transaksi dengan tersangka AR yang merupakan Oknum Pegawai Sat Pol PP Selayar yang bertugas di Kecamatan Pasilambena Selayar.
Dari hasil penggerebekan yang di pimpin Kanit Tiga Reskrim Polres Selayar Brigadir Polisi Daeng Sijaya, berhasil menyita barang bukti berupa dua paket kecil Shabu – shabu dengan ukuran masing – masing 0.05 gram.
Sementara dalam proses penggerebekan, dua orang pelaku tersebut tertangkap tangan melakukan transaksi, namun saat di gerebek polisi satu paket di temukan di tangan tersangka dan satu paket lainnya di buang kelantai.
Untuk sementara, pelaku saat ini di tahan di ruang tahanan Polres Selayar, untuk pengembangan kasus selanjutnya. AKP Muh. Asfah Husain menambahkan, selain kasus Narkoba, pihaknya juga telah menangani kasus Pemboman, Pembiusan, Penganiayaan, Penghinaan, Perjudian dan Pemerkosaan yang semua tersangkanya telah dinyatakan P 21. Sedangkan untuk kasus Togel atau kupon Putih, Bandar yang berinisial BU sementara dalam proses penahanan dari Polres Selayar.
AKP Muh. Asfah Husain juga menjelaskan, Reskrim Polres Selayar juga sedang menangani kasus Illegal Loging yang tersangkanya berasal dari Wilayah Kecamatan Bontosikuyu. Saat ini kasusnya dalam proses penyidikan sedangkan kasus pencurian yang melibatkan 9 orang tersangka dari Desa Lowa Kecamatan Bontosikuyu, untuk sementara penahanannya ditangguhkan karena berusia di bawah umur, namun proses tetap berlanjut. Katanya.
Menanggapi issu yang meresahkan masyarakat Selayar tentang Penculikan anak (Trafficing) Kasat reskrim Polres Selayar AKP Muh. Asfah Husain membantahnya, dan mengatakan hal itu tidak benar. Bahkan Putra Selayar kelahiran 9 Agustus 1954 ini menyatakan bahwa kondisi Kamtibmas di Selayar pada umumnya aman–aman saja.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar