Senin, 22 Agustus 2016
MARJANI SULTAN SERAHKAN RANPERDA APBD PERUBAHAN TAHUN 2015
Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2015, dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar pada jum’at malan, 16 Oktober 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 direncanakan untuk dilakukan perubahan dengan menambah anggaran pendapatan sebesar Rp. 49,32 milyar lebih atau naik sekitar 6,83%, belanja daerah bertambah sebesar Rp. 102,75 milyar lebih atau naik sekitar 14,04%, sedangkan untuk pembiayaan netto bertambah sebesar Rp. 53,42 milyar lebih atau naik sekitar 562,42%. Demikian disampaikan Penjabat Bupati Kepulauan Selayar Drs. H. Syamsibar, MM yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Kabupaten Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si dalam sidang paripurna dewan.
Lebih rinci dijelaskan Marjani Sultan yang juga menjabat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Selayar bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 771,85 milyar lebih, bertambah sebesar Rp. 49,32 milyar lebih atau naik sekitar 6,83% dari target anggaran pokok sebesar Rp. 722,52 milyar lebih, meliputi Pendapatan Asli Daerah, semula ditargetkan sebesar Rp. 39,31 milyar lebih, kemudian dalam perubahan direncanakan bertambah sebesar Rp. 5,31 milyar lebih sehingga menjadi Rp. 44,63 milyar lebih atau naik sekitar 13,53%; Dana Perimbangan semula ditargetkan sebesar Rp. 584,52 milyar lebih, kemudian dalam perubahan diencanakan bertambah sebesar Rp. 25,05 milyar lebih sehingga menjadi Rp. 609,57%; Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah semula ditargetkan sebesar Rp. 98,68 milyar lebih, kemudian dalam perubahan direncanakan bertambah sebesar Rp. 18,95 milyar lebih sehingga menjadi Rp. 117,64 milyar atau naik sekitar 19,21%.
Sedangkan Belanja Daerah Dalam APBD Pokok sebesar Rp. 732,02 milyar lebih dan kemudian dalam perubahan APBD direncanakan bertambah sebesar 102,75 milyar lebih, sehingga menjadi sebesar Rp. 834,78 milyar lebih atau meningkat sekitar 14,04%, dengan mencakup Belanja Tidak Langsung yaitu belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa, dan Belanja tidak terduga. Sedangkan Belanja Langsung yaitu Belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si menyerahkan langsung Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Mahmud, ST selaku pimpinan tunggal sidang yang selanjutnya akan dibahas bersama.
Diakhir sidang Mahmud, ST menyarankan kepada pemerintah daerah agar memerintahkan kepada SKPD untuk tidak meninggalkan daerah dalam waktu dekat ini atas interupsi Anggota DPRD dari Fraksi PKS Arfianto, ST.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar