Minggu, 21 Agustus 2016

SEMINAR DAN KONSULTASI PUBLIK RTRW

Seminar dan konsultasi publik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2010-2030. Acara ini dihadiri oleh, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Staf Ahli, Asisten Ekbang dan Kesra, sejumlah SKPD dan Camat, serta LSM dan Tokoh Masyarakat. Acara tersebut juga dihadiri oleh Direktur PT. Cikarsa Konsulindo Pratama selaku konsultan, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan kantor Bupati Kepulauan Selayar, Jum’at 11 Februari 2011 pagi. Bupati Kepulauan Selayar dalam sambutannya dibacakan Sekretaris Kabupaten Kepulauan Selayar H. Zainuddin, SH., MH mengatakan, tujuan penataan ruang ini akan berfungsi sebagai dasar untuk memformulasikan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten, memberikan arahan bagi penyusunan indikasi program utama dalam RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar, dan sebagai dasar dalam penetapan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. Penataan ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar dirumuskan berdasarkan visi dan misi wilayah kabupaten, karakteristik wilayah kabupaten, isu strategis, dan kondisi obyektif yang diinginkan. Adapun tiga kriteria yang digunakan dalam perumusan tujuan penataan ruang wilayah Kepulauan Selayar, yaitu tidak bertentangan dengan tujuan penataan ruang Nasional, Provinsi Sulawesi Selatan, jelas dan dapat tercapai sesuai jangka waktu pelaksanaan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Menurut bupati, substansi dalam RTRW ini termuat dalam laporan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar 2010-1030 serta laporan data dan analisis dilanjutkan dengan penyiapan Peraturan Daerah (perda) sebagai legalitas formal sesuai amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah. Kepala BAPPEDA Kepulauan Selayar Drs. Musytari, MMPub, selaku ketua panitia, melaporkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2010-2030, sudah sampai pada materi teknis yang mencakup penyelesaian laporan Akhir (draf rencana), laporan analisis, dan album peta. Drs. Musytari, MMPub, juga menyampaikan sejumlah proses pekerjaan yang akan dilakukan dalam finalisasi RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar diantaranya pengajuan Draf Ranperda ke DPRD Selayar sampai pada penetapan Perda Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Selayar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar